Ketentuan Pengiriman

Wahana Explore Cargo Jogja merupakan penyedia jasa pengiriman barang siap menawarkan kerjasama perihal pengiriman barang. Maka dari itu kami memberikan beberapa layanan diantaranya via udara baik port to port maupun door to door dan juga darat serta laut. Adapun ketentuan-ketentuan pengiriman barang adalah sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum

  1. Barang yang dikirim adalah barang yang tidak melanggar peraturan Perundang undangan yang berlaku.
  2. Barang yang dilarang dikirim diantaranya Uang, Surat Berharga, Perhiasan, barang berharga lainnya, serta barang yang mudah terbakar/meledak (Dangerous Goods) dan juga barang beracun atau dapat merusak barang kiriman lainnya.
  3. Pengirim harus memberikan keterangan tentang isi barang sebenarnya agar tidak melanggar ketentuan/ pemalsuan isi barang dengan melampirkan contact person pengirim dan penerima yang bisa dihubungi.
  4. Wahana Explore Cargo Jogja tidak bertanggung-jawab apabila terjadi hal-hal  yang tidak di inginkan, dikarenakan isi barang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pengirim.
  5. Keterlambatan, kerusakan atau kehilangan barang kiriman yang disebabkan bencana alam,peperang, dan sejenisnya maka bukan menjadi tanggung jawab dari Wahana Explore Cargo Jogja.
  6. Wahana Explore Cargo Jogja lepas dari segala hal tuntukan atas hilang atau rusaknya barang akibat dari rendahnya kualitas packing

Ketentuan Perhitungan Pengiriman Cargo

1. Via Udara

  • Tarif perhitungan dihitung per kg
  • Biaya Administrasi per smu 20.000
  • Minimal pengiriman terhitung 10kg
  • Perhitungan biaya kirim berdasarkan perhitungan terbesar antara berat aktual dengan hasil perhitungan volume
  • Cara perhitungan Volumetrik adalah Panjang (P) x Lebar (L) x Tinggi (T) / 6.000
  • Untuk berat maksimal 1 koli 45kg apabila melebihi akan di kenakan biaya tambahan sesuai ketentuan maskapai terkait.

2. Via Darat & Laut

  • Tarif perhitungan di hitung per kg
  • Biaya Administrasi per invoive 10.000
  • Untuk minimal pengiriman bisa menghubungi Cs kami
  • Perhitungan biaya kirim berdasarkan perhitungan terbesar antara berat aktual dengan hasil perhitungan volume
  • Cara perhitungan Volumetrik adalah Panjang (P) x Lebar (L) x Tinggi (T) / 4.000
  • Tidak ada berat maksimal perkolinya
  • Tambahan untuk pengiriman via Laut bisa melakukan perhitungan dengan cara kubikasi, adapun perhitungannya Panjang (P) x Lebar (L) x Tinggi (T) / 1.000.000 kemudian dikalikan tarif kubikasi.

B. Special Cargo

Special Cargo barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau Penyedia Jasa Pengiriman.

1. Ketentuan Pengiriman Hewan Hidup (Live Animal) melalui Wahana Explore Cargo Jogja
Pengiriman Hewan
  • Pengiriman hewan hidup (Live Animal) melalui pesawat udara harus memiliki persyaratan khusus, diantaranya wajib disertakan Sertifikat Karantina Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian yang menyatakan bahwa hewan yang akan dilalulintaskan dalam keadaan sehat.
  • Pengirim dapat melakukan pengajuan sertifikat secara mandiri dengan datang langsung ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta atau melalui ppk online dengan register terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password.
  • Selain Sertifikat Karantina untuk melakukan pengiriman melalui pesawat udara, cara pengepakan harus mengikuti standar yang telah di tentukan oleh pihak maskapai penerbngan demi keamanan hewan tersebut dan barang kiriman lainnya.
  • Untuk mengetahui standar pengepakan pengiriman binatang hidup melalui pesawat udara bisa langsung menghubungi CS kami.
2. Ketentuan Pengiriman Ikan Hidup (Live Tropical Fish) dan Hasil Perikanan
Loading Pengiriman Ikan
Bibit Ikan
  • Prosedur pengiriman untuk pengiriman ikan hidup (Live Thropical Fish) dan hasil perikanan tidak banyak berbeda dengan pengiriman hewan. Pengiriman ikan hidup juga wajib disertakan Sertifikat Karantina Perikanan, yang diterbitkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Perikanan atau biasa disebut Karantina Perikanan.
  • Pengirim dapat melakukan pengajuan sertifikat secara mandiri dengan datang langsung ke kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta (BKIPM Yogyakarta) atau bisa juga daftar melalui ppk online, dengan registrasi terlebih dahulu.
  • Setiap maskapai penerbangan memiliki standar pengangkutan yang berbeda untuk komoditi ikan. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah waktu dan jadwal penerbangan karena berpengaruh pada kondisi ikan.
  • Informasi mengenai proses dan tata cara pengepakan ikan hidup dapat menghubungi CS kami.
3. Pengiriman Bibit Tanaman (Seed Plant) dan Hasil Pertanian
  • Proses pengiriman bibit tanaman (Seed Plant) dan hasil pertanian wajib melampirkan Sertifikat Karantina Tanaman yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian.
  • Pengirim dapat melakukan pengajuan sertifikat secara mandiri dengan datang langsung ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta atau melalui ppk online dengan register terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password.
  • Wahana Explore Cargo Jogja juga melayani jasa pengurusan sertifikat karantina tumbuhan, untuk lebih detailnya bisa langsung menghubungi CS kami.